Jakarta, Antara Sultra - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
menjelaskan bahwa tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), yang
membuat puluhan penggunanya masuk ke rumah sakit di Kendari, mengandung
obat keras Karisoprodol.
Siaran pers BPOM, Jumat, menjelaskan
bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung
Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan.
Seluruh obat
yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013.
Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya
dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.
Obat yang
mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai
relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan
segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang
menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk
menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga
digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Kepala
Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar
Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi
kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok
adiktif.