Jakarta, Antara Sultra - Puluhan remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus menjalani
perawatan di rumah sakit jiwa setelah diduga mengonsumsi obat-obat keras
seperti PCC, Tramadol dan Somadril.
Ahli kimia farmasi Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Drs Mufti Djusnir, MSi, Apt,
menjelaskan PCC dan Somadril sama-sama mengandung zat aktif
carisoprodol. Sedang Tramadol berfungsi sebagai pereda nyeri
pasca-operasi.
Jika disalahgunakan dan diminum bersamaan, ketiga
obat tersebut akan menimbulkan efek berbahaya, mulai dari hilang
kesadaran, kejang hingga overdosis yang berpotensi menyebabkan kematian.
"Tablet
PCC itu mengandung zat aktif carisoprodol yang fungsinya melemaskan
otot sehingga menghambat rasa sakit ke syaraf dan otak," kata Kombes
Mufti Djusnir melalui sambungan telepon, Kamis petang.
"Sedangkan
Somadril kandungannya adalah carisoprodol dan paracetamol. Tramadol zat
aktifnya hanya tramadol," sambung dia kemudian menjelaskan ketiga obat
tersebut bersinergi jika dikonsumsi bersamaan dan menyebabkan pengguna
tidak sadarkan diri.
Ia menjelaskan penyalahgunaan obat-obat itu
akan menimbulkan efek seolah melayang atau terbang karena konsentrasi
dan keseimbangan terganggu.
"Jika bersinergi bersama-sama ketiga obat itu, kalau dibiarkan disalahgunakan menjadi ketagihan," ujar dia.
"Hasil riset, obat-obat itu bisa menyebabkan addict,
menjadi candu dan hasrat untuk mengulangi. Biasa pemakai tak cukup
sesuai dosis, mereka akan menaikkan dosisnya, dari dua tablet, tiga, dan
seterusnya," jelas Kombes Mufti.
Sebagian dari obat tersebut sudah ditarik dari peredaran, sedangkan penggunaan Tramadol harus dengan resep dokter.
Overdosis
Mufti memperingatkan penyalahgunaan ketiga obat tersebut bisa menyebabkan overdosis yang menimbulkan kematian.
"Kalau
berulang penyalahgunaan bisa OD, kematian sudah dekat. Gejalanya yang
ditimbulkan biasanya diawali panas dingin, berkeringat, linglung, batuk
kemudian kejang," kata dia.
Penyalahgunaan obat-obatan itu juga bisa menyebabkan kecacatan syaraf.
"Apakah
meninggalkan bekas cacat syaraf? Umumnya yang sudah konsumsi, bisa
seperti itu. Obat ini menghambat otak, jelas yang terkena adalah otak,"
jelas dia.
Ia menambahkan, "Kalau bahasa halusnya ada syaraf yang 'putus' atau jadi tulalit."
Beda dengan Flakka
Kombes Mufti Djusnir mengatakan efek yang ditimbulkan ketiga obat tersebut berbeda dengan narkoba jenis Flakka.
Menurut dia tablet PCC, Tramadol, dan Somadril merupakan obat yang melemaskan otot dan menyasar syaraf keseimbangan.
Sementara
Flakka menyebabkan efek paranoid yang menyebabkan para penggunanya
mengamuk bahkan tidak sadar sedang melukai diri sendiri.
"Berbeda,
Flakka itu bisa membuat mengamuk karena menyebabkan paranoid. Sedangkan
obat yang tadi efeknya melemasnya otot," katanya.
Ia menambahkan
bahwa Flakka sudah masuk dalam kategori narkoba jenis baru, sedang PCC
masih harus diuji apakah termasuk narkoba karena menimbulkan efek candu.
Selain
itu, ia mengatakan, penyebab kasus-kasus yang terjadi pada remaja di
Kendari juga harus dikonfirmasi berdasarkan uji laboratorium. Harus
diketahui dengan jelas zat apa yang dikonsumsi korban sehingga mereka
harus dibawa ke rumah sakit jiwa dan bahkan sampai ada yang meninggal
dunia karenanya.
"Untuk menuju ke kasus itu, harus ada hasil uji laboratorium," katanya.