Jakarta, Antara Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pemberian suap kepada Akil Mochtar semasa dia menjabat sebagai
Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Febri menyatakan, Bupati Buton mangkir dua kali untuk
menjalani pemeriksaan di KPK. KPK mengagendakan pemeriksaan Samsu pada
23 Desember 2016 dan 12 Januari 2017.
Febri menyatakan bahwa KPK
telah mengonfirmasi ke penyidik bahwa pengacara Samsu datang ke penyidik
dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah pemilihan kepala
daerah serentak pada 15 Februari. Namun KPK menolaknya.
Samsu,
mengikuti pemilihan kepala daerah Buton 2017 bersama La Bakry, diduga
memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar terkait penanganan
perkara Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Putusan pertama Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu
Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani Komisi
Pemilihan Umum Daerah menggelar pemungutan suara ulang dan memenangkan
Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
La Uku dan Dani kembali memperkarakan keputusan itu ke Mahkamah Konstitusi.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka yang juga
mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyampaikan
permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait
permohonan keberatan yang diajukan.
Namun Samsu hanya memberikan
Rp1 miliar, mengirimnya ke rekening CV Ratu Samagat. Pada 24 Juli 2012,
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan kedua La Uku.
Dalam perkara
ini, Akil Mochtar sudah dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan sekarang
masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.