Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak eksektuif melakukan sidang paripurna daerah yang membahas terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2015, di gedung utama DPRD Sultra, Senin.
Sidang paripurna daerah yang dipimpin Ketua DPRD Sultra, H Abdurrahman Saleh didampingi dua wakil ketua masing-masing Wahyu Ade Pratama Imran dan Nursalam Lada, sementara dari pihak eksekutif diwakili Sekda Provinsi H.Lukman Abunawas atas nama Gubernur Sultra.
Lima Raperda yang sudah memasuki masa tanggapan dari pihak eksekutif kepada dewan adalah, Raperda Penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, Raperda Perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan Raperda perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah provinsi Sultra.
Sekertaris Dewan DPRD Sultra, H Nasruan dalam keterangann terpisah mengatakan tujuh fraksi di DPRD Sultra sudah membuat jawaban kepada pihak eksekutif atas rancangan peraturan daerah yang diharapkan bisa tuntas dalam dua atau tiga pekan kedepan.
Tujuh fraksi DPRD Suktra yakni Fraksi Partai Amanat Nasional Kebangkitan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Restorasi Bangun Nurani.
"Kita berharap dalam sidang paripuran membahas lima raperda ini, akan disetuji menjadi peraturan daerah (perda) dalam waktu tidak terlalu di bulan ini," ujaranya.
Salah seorang anggota DPRD Sultra dari Fraksi Partai Amanat Nasional Kebangkitan, Ny Wa Ode Farida mengatakan menyambut baik inisiatif pemerintah daerah yang mengajukan lima raperda tersebut sebab ke lima raperda itu memiliki kontribusi yang cukup strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.