Andoolo (Antara News) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Nadira sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Suhri Badawi di Andoolo, Rabu, mengatakan, rekomendasi DPP PAN tentang penunjukan Nadira sebagai Wakil Ketua DPRD sudah masuk di Sekretariat DPRD.
"Selanjutnya akan disampaikan kepada bupati dan diteruskan kepada Gubernur Sultra untuk penerbitan Surat Keputusan sebagai pimpinan DPRD bersama Hapsir Jaya (Gerindra) dan Irham Kalenggo (Golkar)," kata Suhri yang didampingi Kabag Humas Djaya Suharianto.
Penetapan Nadira sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan periode 2014-2019 melalui surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/088/VIII/2014 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN H Hatta Radjasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2014.
Sementara itu Nadira mengakui telah mengantongi surat DPP tentang penunjukan dirinya sebagai wakil ketua DPRD dari Partai Amanat Nasional. "Alhamdulillah suratnya sudah ada, dan semua anggota DPRD dari PAN masing-masing Hj Farida Setiawaty Jacob Silondae, I Gusti Putu Wibawa, dan Hj Endang Pertiwi sudah menerima. Mengingat pencalonan wakil ketua tersebut diusung keseluruhan dan nama saya yang ditetapkan," kata Nadira.
Mantan Kepala Desa Ambololi dua periode itu mengatakan, penunjukannya sebagai wakil ketua tersebut sudah memenuhi syarat sebagai unsur pimpinan di DPRD.
Namun untuk fasilitas serta posisinya saat ini masih anggota biasa. Jabatan beserta hak-haknya nanti dapat diserahkan oleh Sekretariat jika sudah dilantik oleh ketua Pengadilan Negeri Andoolo. "Amanah yang diberikan ini akan saya pertanggungjawabkan dan saya akan bekerja maksimal melayani dan menjembatani aspirasi masyarakat di DPRD Konawe Selatan," katanya.