Kendari, (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara menyetujui usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) Kabaena Kepulauan dari Kabupaten Bombana.
Persetujuan dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD LM Rusman Emba dan didampingi Wakil Ketua Muh Endang, La Pili dan Sabaruddin Labamba di Kendari, Jumat.
Rusman mengatakan persyaratan adminitrasi usulan Kabupaten Kabaena Kepulauan sudah terpenuhi sehingga DPRD Sultra sesuai kewenangan berkewajiban menindaklanjuti.
"Beberapa waktu lalu perwakilan panitia pembentukan Kabupaten Kabaena Kepulauan menyampaikan aspirasi ke DPRD Sultra," kata Rusman disela-sela memimpin rapat.
Syarat adminitrasi usulan Kabaena Kepulauan berupa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bombana sebagai kabupaten induk, pesetujuan DPRD Bombana dan Gubernur Sultra sudah terpenuhi.
Oleh karena itu, DPRD Sultra segera menindaklanjuti usulan pemekaran Kabaena Kepulauan ke DPD RI, DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Secara geografis Pulau Kabaena terpisah dari Kabupaten Bombana sehingga alasan pemekaran untuk mendekatkan pelayan tepat.
Jika Kabaena Kepulauan mekar membuka kesempatan kerja, baik PNS maupun wiraswasta sehingga harapan meningkatkan kesejahteraan cukup terbuka.